AWAS JANGAN ASAL KOMEN "dah ada polisi siber yang udah patroli sampai grup WhatsApp lho"👀

AWAS JANGAN ASAL KOMEN "dah ada polisi siber yang udah patroli sampai grup WhatsApp lho"👀 

Anak Presiden Dicibir, DM Disentil 



Ada peringatan untuk kalian yang suka "berani" ngomentarin banyak hal di media sosial. Sekarang udah ada polisi siber yang udah patroli sampai grup WhatsApp lho.

 

Terlebih, kalau yang dikomentarin itu presiden. Atau, setidaknya anak presiden~

 

Duh, hati-hati deh pokoknya, kalau kalian enggak mau senasib dengan AM. Iya, orang yang dipanggil polisi gara-gara berkomentar tentang Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, alias putra Presiden Joko Widodo.


Jadi ceritanya, sebuah akun Instagram @garudaevolution menulis permintaan Gibran. Ia ingin laga semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Lalu, si AM, lewat akun @arkham_87 iseng menulis di kolom komentar.

 

"Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja," begitu tulisnya. Eh, tiba-tiba polisi siber mendatangi DM-nya dong karena menulis komentar itu. Mereka menilai komentar AM adalah hoaks karena menuduh Gibran mendapat jabatan dari bapaknya. AM lalu diminta menghapus komentar tersebut.

 

Karena AM enggak segera menghapus komentarnya, ia lalu dipanggil ke Polresta Solo untuk melakukan klarifikasi. Katanya, AM bakal diberi edukasi oleh Tim Virtual Police Surakarta.

 

Untungnya sih, AM tak dikenai sanksi hukum. Kasus itu lalu berakhir dengan permintaan maaf dari AM yang diunggah di akun Instagram @polrestasurakarta.

 

Hadeh, lagian polisi bisa aja deh nemu komentar begituan. Padahal, Gibran sendiri mengaku kalau dia enggak tersinggung dengan komentar AM.

 

"Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina. Saya kan enggak pernah melaporkan satu pun. Sekalipun," aku Gibran. Malahan, ia mempersilahkan orang-orang untuk mengkritiknya di semua medsos sebagai masukan.

 

Faktanya, aparat turun tangan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut berkomentar atas kasus ini. Menurutnya, polisi enggak seharusnya main tangkap karena ada proses pengaduan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

 

Dalam mekanisme pelaporannya, harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu. Misal dalam kasus ini, kalau Gibran sudah melapor sebagai korban, polisi baru bisa mengusut.

 

Jangan ngomongin mekanisme dulu deh. Masa komentar yang enggak berbahaya itu dituduh hoaks? Toh, semua orang juga tahu kalau Gibran menjadi Walikota Solo dari pilkada kemarin.

 

Sustira Dirga dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menilai kalau tindakan polisi terlalu berlebihan dalam kasus ini. Menurutnya, polisi juga enggak menerapkan proses yang ada dalam pasal Undang-Undang ITE.

 

Waduh, berarti mereka menerapkan proses sesuai kaidah mana ya?

 

Enggak perlu dijawab, takut tahu-tahu ada yang DM ~

 

*) Trisha Dantiani


Image

Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Unggulan