3 Cara Buat Paspor Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Biayanya Terlengkap !!

Siapa yang gak mau pergi ke luar negeri untuk sekedar liburan atau ingin menginjakan kaki di negara orang ?

Tentu semua ingin merasakan hal yang sama, pergi ke negara yang berbeda, melihat banyak hal di luaran sana, mengenal keragaman budaya dan sebagainya. Buat yang ingin pergi ke luar negeri, tentu "paspor" adalah syarat utama yang harus kalian miliki. Tapi bagaimana yah cara mendaftarnya.

https://surakarta.imigrasi.go.id/



Pas banget, kamu lagi scroll di artikel yang akan mengupas bagaimana "Proses pembuatan paspor di tahun 2024" yang semakin mudah dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkahnya:


1. Pendaftaran Online

  • Buka situs web Direktorat Jenderal Imigrasi: https://www.imigrasi.go.id/id/
  • Pilih menu "Layanan Publik" dan kemudian "Pendaftaran Antrian Paspor Online".
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang Anda inginkan.
  • Lakukan pembayaran secara online.
  • Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi barcode dan informasi penting lainnya.
2. Datang ke Kantor Imigrasi
  • Datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih.
  • Bawa dokumen asli yang diperlukan, seperti: - KTP elektronik - Kartu Keluarga (KK) - Akta Lahir - Ijazah terakhir (jika ada) - Paspor lama (jika ada)
  • Tunjukkan barcode dan email konfirmasi kepada petugas.
  • Ikuti proses wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari). Lakukan pembayaran di loket jika belum dilakukan secara online.
3. Pengambilan Paspor
  • Paspor biasanya selesai dalam 3-4 hari kerja.
  • Anda dapat mengambil paspor di kantor imigrasi pada tanggal yang tertera pada bukti pembayaran.
  • Bawa bukti pembayaran dan KTP elektronik saat mengambil paspor.


Syarat yang harus dipenuhi saat pembuatan Paspor

  1. WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas.
  2. Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
  3. Tidak sedang bepergian ke luar negeri.
  4. Tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  5. Tidak sedang dalam proses hukum.
Biaya Pembuatan Paspor
  • Paspor non elektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000


Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui: 🔑 Website Direktorat Jenderal Imigrasi: https://www.imigrasi.go.id/id/ 🔑 Layanan informasi Ditjen Imigrasi: 1500 

Sebaiknya melakukan pendaftaran online beberapa hari sebelum datang ke kantor imigrasi. Datanglah ke kantor imigrasi pada pagi hari untuk menghindari antrian panjang. Paling penting kamu pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli. Dan jangan lupa gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke kantor imigrasi. 👉👈👋👌
 

                                Semoga informasi ini bermanfaat!😊
----------


Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Unggulan