Warga DKI Wajib Segera Melakukan Registrasi Ulang KTP, Batas Akhir Maret 2024!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan dan penonaktifan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga DKI yang tidak berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.

teraslampung.com


Berikut beberapa informasi penting terkait hal ini:

1. Kriteria NIK yang Berpotensi Dinonaktifkan

  • Warga yang tidak lagi tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta
  • Warga yang sudah meninggal dunia
  • Data RT yang tidak valid

2. Dampak Penonaktifan NIK:

  • Tidak dapat mengakses layanan publik seperti BPJS Kesehatan, KJP, dan lainnya
  • Tidak dapat melakukan transaksi keuangan seperti membuka rekening bank, membeli SIM, dan lainnya

3. Cara Melakukan Registrasi Ulang KTP:

  • Datang ke kelurahan domisili dengan membawa KTP dan KK asli
  • Mengisi formulir registrasi ulang
  • Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi data

4. Batas Akhir Registrasi Ulang: Maret 2024

5. Himbauan:

  • Warga DKI yang tidak berdomisili di Jakarta diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang KTP
  • Warga DKI yang memiliki data RT tidak valid diimbau untuk segera melapor ke kelurahan domisili

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:

- Website Dinas Dukcapil DKI Jakarta
- Layanan informasi Dukcapil DKI Jakarta

Jangan sampai NIK Anda dinonaktifkan! Segera lakukan registrasi ulang KTP!



-----------

BACA JUGA :

Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Unggulan