Buku Nikah Digital, apa itu?
Mungkin ini terdengar cukup asing, karena biasanya sepasang pengantin setelah selesai melakukan akad nikah secara negara akan diberikan buku fisik pernikahan. Perbedaan kali ini adalah warna buku nikah yang akan diberikan kepada pasangan suami istri.Artinya, baik pihak perempuan/istri maupun pihak laki-laki/suami memiliki buku nikah berwarna hijau.
Sebelumnya, setiap pasangan mendapatkan dua buku dengan warna yang berbeda, yaitu hijau untuk suami dan merah untuk istri.
Kini, mempelai kedua akan menerima buku nikah dengan warna yang sama, yaitu hijau.Sebelumnya, untuk buku nikah ada yang hijau dan cokelat. Barulah pada Oktober 2024, Kementerian Agama membuat aturan baru terkait warna buku nikah pada masing-masing pasangan.
![]() |
| sumber gambar: Dua Jendela |
Buku Nikah Digital di Indonesia: Inovasi Layanan Pernikahan yang Praktis dan Modern
Buku nikah digital merupakan salah satu inovasi layanan administrasi pernikahan di Indonesia yang dikembangkan untuk mengikuti perkembangan teknologi. Melalui sistem digital, pasangan suami istri dapat memperoleh dokumen pernikahan dalam bentuk elektronik yang memiliki kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran buku nikah digital bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyimpan, mengakses, dan menggunakan dokumen pernikahan tanpa harus selalu membawa buku fisik.
Dokumen digital ini juga membantu mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan karena telah dilengkapi dengan sistem verifikasi elektronik.
Baca juga artikel menarik lainnya 📰🗞
Penerapan buku nikah digital menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik yang dilakukan pemerintah agar lebih cepat, efisien, dan transparan. Selain memudahkan proses administrasi, dokumen digital ini dapat digunakan sebagai pelengkap saat mengurus berbagai keperluan, seperti administrasi kependudukan, perbankan, hingga layanan pemerintah lainnya yang membutuhkan bukti sah pernikahan.
Meski demikian, buku nikah fisik tetap memiliki fungsi penting sebagai dokumen resmi, sehingga masyarakat dianjurkan untuk menyimpan kedua versi tersebut dengan baik. Dengan adanya buku nikah digital, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin modern, aman, dan mudah diakses kapan saja sesuai kebutuhan.
Cara Download Kartu Nikah Digital
Persyaratan
- Smartphone
- Aplikasi QR Code Scanner
Prosedur Pengunduhan/Download
- Buka Aplikasi QR Code Scanner di Handphone
- Scan QR code yang ada di Buku Nikah (halaman Mas Kawin)
- Klik Link yang muncul (akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data anda dan pasangan)
- Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah
- kartu Nikah yang telah didownload bisa di cetak (sesuai Kebutuhan masing-masing) maupun disimpan di Smartphone
NB. Untuk kepengurusan Administrasi kependudukan tetap menggunakan Buku Nikah.
Baca juga artikel menarik lainnya 📰🗞
Sumber lengkap bisa kunjungi website https://simkah4.kemenag.go.id/

0 Comments
Tinggalkan Pesanmu disini :)