Arti "Prerogatif"

~ Menurut sumber wikipediaPrerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan

sumber foto : Vecteezy

 

  • ~ Menurut KBBI, prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

    Sedangkan definisiyang merujuk pada Prerogatif Tuhan menunjukan bahwa Hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk menentukan sesuatu tanpa dapat diawasi atau dihilangkan oleh orang lain karena kedudukannya yang agung dan berdaulat.
    ---------------------------------------------------------------------------------
    BACA JUGA :

    Posting Komentar

    0 Komentar

    Comments