Kenapa Harga Minyak Goreng Sempat Melambung Tinggi ?

 

Jakarta - Sejak menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), harga minyak goreng sempat melambung tinggi di pasaran, baik yang curah ataupun kemasan. Kenapa hal ini bisa terjadi ?

Ternyata ini disebabkan oleh harga Crude Palm Oil (CPO)

Apa itu CPO? 😳😳

CPO atau lebih dikenal dengan minyak nabati adalah sejenis minyak yang berasal dari tanaman buah kelapa sawit ikut naik.


Sahat Sinaga selaku Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengutarakan bahwa produksi CPO yang anjlok mengakibatkan harga CPO jadi lebih tinggi, sehingga  kenaikan harga minyak goreng mengikutinya.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada CNBC Indonesia mengatakan bahwa,

"Secara total, produksi minyak nabati dunia anjlok 3,5% di tahun 2021. Padahal, setelah lockdown mulai dilonggarkan, permintaan meningkat. Jadi, short supply picu kenaikan harga," kata, dikutip Jumat (28/1/2022) dari finance.detik.com.

 

 
~ Anjloknya produksi minyak nabati dikarenakan gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia. Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag  menyebutkan turunnya pasokan minyak sawit dunia, dan sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.

Seiring susahnya produksi CPO, pandemi COVID-19 juga menjadi penyebab utama harga minyak goreng meningkat. Pasalnya akibat COVID-19 produksi CPO ikut menurun drastis, yang membuat logistik dan harga minyak goreng mengalami kenaikan cukup tajam.

Oke juga menambahkan, 

"Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal."


Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), menduga kuat bahwa tingginya harga minyak goreng saat Nataru karena adanya praktik kartel dan oligopoli yang dilakukan oleh pengusaha minyak goreng dan produsen CPO.


"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada larangan terkait praktek usaha tidak sehat, monopoli, oligopoli, hingga kartel. Kalau kartel pengusaha bersepakat, bersekongkol menentukan harga yang sama sehingga tidak ada pilihan lain bagi konsumen," kata Tulus.


Baca artikel lainnya :

"Apa itu Kartel atau Oligopi dalam kelangkaan minyak Goreng?"

Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Unggulan